Empat Warga Jember Pembuat Terompet dari Sampul Alquran Ditahan
Inilahjambi, JEMBER – Polres Jember, Jawa Timur akhirnya menahan menahan empat orang pengusaha terompet berbahan baku bekas sampul Al quran.
Tiga orang adalah pedagang, yakni Riski (24), warga Dusun Kandangan, Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuj; Vivid (35) dan Juri (35), warga Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji. Seorang lagi adalah perajin bernama Saiful, warga Desa Klompangan, Kecamatan Ajung.
“Mereka semua statusnya hanya saksi,” kata Kepala Polres Jember, Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif seperti dikutip dari laman www.beritajatim.com.
Berdasarkan keterangan kepada polisi, Saiful membuat terompet yang kemudian dijual tiga orang tersebut. Sampul bekas Al Quran dibelinya dari salah satu toko loakan di Jalan Gresik, Surabaya pada 2014.
“Dia tidak tahu sebagian dari kertas itu adalah bekas sampul Alquran. Bahkan ia mengaku juga tidak bisa membaca (tulisan arab),” kata Sabilul. Toko itu sendiri sudah tutup.
Polres Jember akan berkoordinasi dengan kepolisian Surabaya untuk menuntaskan kasus ini. Fokus polisi adalah mencari tahu bagaimana bekas sampul Al quran diperjualbelikan. “Padahal dalam aturannya, percetakan seharusnya memusnahkan sampul Alquran yang tidak dipakai itu, bukan malah diperjualbelikan,” kata Alif.
“Kami akan sidak dan cek pedagang-pedagang terompet di tepi jalan dan minimarket,” kata Alif.
(budhiono)