Intel Kejagung Ciduk Buronan Korupsi WFC Maluku di Jambi

Intel Kejagung Ciduk Buronan Korupsi WFC Maluku di Jambi

Inilah JambiKejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap buron kasus korupsi proyek Water Front City Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Muhammad Ridwan Pattilow. Terpidana ditangkap di Provinsi Jambi pagi ini.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati Jambi dan Kejati Maluku berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Maluku dengan identitas Muhammad Ridwan Pattilow,” kata Jamintel Kejagung, Sunarta, dalam keterangannya, Rabu 11 November 2020.

Terpidana kasus korupsi itu diamankan di Jalan Sultan Thana RT 017, Desa Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Provinsi Jambi, pagi ini. Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung dimasukkan ke mobil tim kejaksaan.

Adapun Muhammad Ridwan di eksekusi tim kejaksaan berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor R-755/Q.1/Dsp.1/11/2020 tanggal 6 November 2020. Muhammad Ridwan Pattilow merupakan terpidana dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana dalam kegiatan pembangunan Water Front City Kota Namlea tahap I Tahun Anggaran 2015 dan Tahap II Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Burru.

Baca juga:

“Dengan kerugian (kerugian negara) mencapai Rp. 6.638.791.370,26,” ujar Sunarta.

Berdasarkan putusan PT Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB Muhammad Ridwan Pattilow, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Ridwan akan menjalani pidana selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ungkapnya.

 

(*/)

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN