Dua Warga Merangin Diciduk Polisi Jual Gading Gajah
Dua Warga Merangin Diciduk Polisi Jual Gading Gajah Sepanjang 80 CM
Inilah Jambi – Diteskrimsus Polda Riau menangkap tiga pelaku perdagangan gading gajah. Penangkapan ketiga pelaku dilakukan kemarin.
Ketiga pelaku, yakni inisial YP (52) ASN di SMP Negeri 31 di Bangko, Jambi, selaku pemilik dua gading gajah. Kemudian, YS (52), warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nato Tantan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Satu orang lagi inisial WG (68) warga Kabupaten Kuansing, Riau.
“Ketiganya ditangkap tim di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dari tiga orang pelaku, satu di antaranya seorang guru SMK,” kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Kamis 12 November 2020.
Baca juga:
- Ranger WCA Temukan Gajah Betina Mati di Konsesi PT LAJ, Kabupaten Tebo
- Setelah Haris, Hutan Harapan Dapat Tambahan Tiga Gajah Lagi..
- Gajah Sumatera di Bengkulu Diperkirakan Tersisa 70 Ekor
Polisi juga menyita dua batang gading gajah dengan panjang 80 cm. Gading gajah yang diperjualbelikan diduga berasal dari Jambi.
“Tersangka WG, warga Kecamatan Cerenti, Kuansing, sebagai calon pembeli dua gading gajah tersebut ditangkap saat penangkapan bersama dua tersangka yang membawa gading gajah. Harga gading gajah dijual Rp 20 juta per kg,” ungkap Agung.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHPidana.
