KAMI Tuding Presiden Terapkan Pola Kediktatoran Konstitusional dalam Mengelola Negara

KAMI Tuding Presiden Terapkan Pola Kediktatoran Konstitusional dalam Mengelola Negara


Inilah JambiKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuding presiden sebagai kepala pemerintahan telah menampilkan pola kekuasaan yang arogan dengan cara kediktatoran konstitusional.

Pernyataan itu disampaikan Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rohmad Wahab melalui siaran pers yang diterima Inilah Jambi , Kamis 26 November 2020.

Menurut KAMI, gelagat itu nampak nyata pada cara dan pendekatan Pemerintah mengatasi permasalahan bangsa dan menghadapi aksi protes rakyat.

“Memprihatinkan bahwa Pemerintah tidak mampu mengatasi permasalahan yang ada, khususnya Pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi,” demikian bunyi rilis pernyataan sikap tersebut.

Lebih lanjut, KAMI menyebutkan, Pemerintah tidak melaksanakan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan secara konsekwen, karena tidak segera dibuatnya Peraturan Pemerintah ttg UU tersebut. Padahal pandemi Covid-19 hingga November 2020 ini belum mereda.

Dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 terkesan tidak adanya rencana aksi yang jelas dan sistematis, dan pemerintah tidak menggerakkan roda birokrasi secara sistemik dan fungsional sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Baca juga:

Menurut KAMI, penunjukan beberapa menteri sebagai penanggung jawab/koordinator

penanggulangan Covid-19 menunjukkan tata kerja yang tumpang tindih dan lemahnya manajemen penanggulangan krisis.

Pemerintah juga dinilai tidak bersungguh-sungguh mengedepankan penanggulangan masalah kesehatan karena mementingkan stimulus ekonomi.

Resesi ekonomi tidak diantisipasi oleh Pemerintah dengan baik yaitu Pemerintah tidak menggerakkan potensi ekonomi nasional berbasis kemandirian, tidak melakukan efesiensi dan penjadwalan ulang atau pembatalan program-program pembangunan infrasturktur.

Sementara itu, Pemerintah cenderung untuk membengkakkan hutang luar negeri yang hanya akan membebani rakyat pada masa mendatang.

Pemerintah juga dituding tidak memiliki perasaan adanya krisis (sense of crisis) dengan memaksakan kehendak membentuk Undang-Undang yang tidak mendesak dan tidak sejalan dengan aspirasi rakyat, serta dinilai bertentangan dengan Konstitusi. Seperti UU tentang Minerba, UU No. 2 Tahun 2020 (eks PERRPU No. 1 Tahun 2020, UU tentang Cipta Kerja, atau RUU tentang Haluan Pembinaan Ideologi Pancasila.

“Dapat ditengarai bahwa Pemerintah seolah-olah ingin memanfaatkan keadaan darurat dengan meloloskan produk hukum dan perundangan tersebut,”

KAMI juga mengeritik keras sikap Pemerintah yang menampilkan arogansi kekuasaan, abai terhadap aspirasi rakyat, dan menindak secara represif rakyat kritis, bahkan menangkap mereka secara tidak benar dan
tidak berkeadilan.

Untuk itu KAMI meminta Polri untuk mengemban fungsinya sebagai pelindung dan pengayom rakyat secara sejati, dan menegakkan hukum secara berkeadilan.

Begitu pula kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamalkan Sapta Marga, menjadi Tentara Rakyat: Berasal dari rakyat dan berjuang bersama rakyat.

KAMI memperingatkan Pemerintah, khususnya Kepala Pemerintahan, bahwa
kediktatoran konstitusional yang dibangunnya dan arogansi kekuasaan yang ditampilkannya adalah bertentangan dengan Nilai Kepemimpinan Hikmah Kebijaksanaan seperti dituntut oleh Sila Keempat Pancasila yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Ini menunjukkan bahwa kepemimpinan, kebijakan, dan agenda kerja Pemerintahan yang tidak efektif. Dalam tindakan hukum yang terjadi malah menimbulkan ketidak percayaan dan keterbelahan masyarakat.

Keteladanan sirna dan rasa keadilan makin terluka. Sepatutnya ketidakmampuan merintahan tidak dikompensasi dengan menggunakan hukum sebagai
pang kekuasaan.

Oleh karena itu, KAMI bertekad untuk melangsungkan gerakan moral untuk
perbaikan dan perubahan kehidupan bangsa agar berpijak utuh pada, dan bersuaian dengan, Pancasila dan UUD 1945, terutama ketika jalur penyampaian aspirasi rakyat tersumbat. Moral Konstitusi tidak patut dibajak oleh hukum positif di bawahnya.

 

(*/)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN