Komisi III DPR Kritik Penangkapan Edhy Prabowo Oleh KPK

Komisi III DPR Kritik Penangkapan Edhy Prabowo Oleh KPK


Inilah Jambi – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritik OTT oleh KPK terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menurut Arsul, ekpose tersangka OTT itu upaya menabrak azas praduga tak bersalah karena “memajang tersangka” dengan rompi oranye.

Politisi PPP yang turut membidani revisi UU KPK ini mengatakan, KPK sebaiknya memusatkan pada kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara.,

Arsul bahkan menilai OTT terhadap Edhy bukan langkah tepat. Sebab KPK, menurut dia lagi  tidak semestinya berfokus pada OTT, apalagi terhadap kasus suap atau gratifikasi.

Menurutnya, yang harus lebih kerap ditindak KPK adalah perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dan kasus-kasus besar seperti Bank Century.
Baca juga:

“Kalau tidak OTT tapi penindakan case building kasus besar diteruskan, tidak masalah. Kalau hanya OTT saja, pekerjaan yang tertunda tidak diselesaikan, itu bukan kinerja yang maksimal,” ucap Arsul dilansir BBC Indonesia.

OTT itu menurutnya semakin dijalankan secara berlebihan karena menampilkan para terduga pelaku memakai rompi oranye bertuliskan ‘Tersangka KPK’.

“Kita memberikan keadilan hukum bagi masyarakat yang dirugikan kasus korupsi. Tapi juga harus ada keadilan hukum bagi yang berbuat,” kata Asrul saat dihubungi.

“Penegak hukum terbiasa memajang tersangka. KPK sekarang lumayan karena mereka disuruh menghadap ke belakang, tapi menabrak praduga tak bersalah yang kita anut.

“Ubah dulu menjadi praduga bersalah. Jadi kalau ditangkap tersangka sudah dianggap bersalah, boleh dipajang. Kritik ini bukan untuk KPK saja, tapi polisi dan jaksa,” ujarnya.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut selama ini sebagian kelompok ragu lembaganya bisa menangkap dan menahan tersangka.

“Itu sudah jadi kebijakan, untuk memberikan kepastian bahwa proses penyelidikan yang dilakukan bukan sekedar menetapkan tersangka, tapi ada orangnya yang diperiksa. Selama ini menetapkan tersangka, tapi tindak lanjutnya lama,” kata Ali.

Ketua KPK, Firli Bahuri, berulang kali menyebut lembaganya tidak hanya akan berfokus pada upaya penindakan kasus korupsi.

Dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster yang menjerat Edhy iPrabowo, KPK menetapkan tujuh tersangka. Edhy dan lima lainnya berstatus sebagai perima gratifikasi sedangkan satu tersangka diduga sebagai pemberi suap.

(*/)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN