Kasus Pipanisasi Tanjab Barat, Terpidana Wendi Leo Serahkan Duit Pengganti Rp3,26 Milyar
Inilahjambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat menerima penyerahan uang penganti Kasus Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih Tebing Tinggi-Kuala Tungkal.
Penyerahan uang ini dilakukan atas nama terpidana Wendi Leo. Uang pengembalian sebesar Rp. 3.260.600.000,- ( Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Baca juga : Dua Pengganja di Sungaipenuh Dicokok Polisi, Terancam Kurungan Maksimal 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Tinggi Jambi melalui akun twitternya menuliskan, lenyerahan dilakukan oleh perwakilan dari terpidana Wendi Leo kepada Kajari Tanjab Barat Trijoko, SH., MH.
“Lalu uang tersebut dititipkan kepada Bank BRI Cabang Kuala Tungkal,” cuit admin.
Selasa (14/01/2020), Kejari Tanjung Jabung Barat terima penyerahan uang penganti Kasus Pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih Tebing Tinggi-Kuala Tungkal an. Terpidana Wendi Leo sebesar Rp. 3.260.600.000,- ( Tiga Milyar Dua Ratus Enam Puluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) pic.twitter.com/zPWnoAgDOj
— Kejaksaan Tinggi Jambi (@KejatiJambi) January 14, 2020