MA Bolehkan Koruptor Nyaleg, KPU Akan Beri Tanda Khusus di Surat Suara

Ilustrasi surat suara

MA Bolehkan Koruptor Nyaleg, KPU Akan Beri Tanda Khusus di Surat Suara


Inilah Jambi – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan koruptor bisa nyaleg dalam Pemilu 2019 meski tak otomatis berlaku. Terkait putusan itu, KPU akan menandai nama eks napi korupsi dalam surat suara.

“Kami pertimbangkanlah napi korupsi ditandai di surat suara, itu jadi opsi nanti,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 14 September 2018.

Ia mengatakan penandaan ini menjadi pertimbangan KPU. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan saran yang pernah diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Sebagaimana saran Pak JK, Pak JK pernah mengusulkan itu,” kata Pramono.

Pramono mengatakan KPU berupaya menyodorkan nama bacaleg yang tidak berstatus mantan narapidana, di antaranya eks napi korupsi, pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

“Segala hal (cara), pemilih kita disodori dengan nama-nama bersih dari 3 kasus seperti itu,” kata Pramono.

Baca juga:


Abdul Fattah Masih Nyaleg, Haji Bakri Serahkan Nasibnya ke Partai, KPU dan Panwas

Inilah Jambi – Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, A Bakri, mengaku belum menerima surat resmi dari partainya, terkait permintaan KPU agar parpol tidak mencalonkan Eks Napi Korupsi dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang.

Padahal surat permintaan KPU itu sudah direspon Ketua DPP PAN Yandri Susanto yang menegaskan bahwa dipartainya tidak ada lagi mantan narapidana korupsi yang maju sebagai bacaleg dalam pemilihan 2019 mendatang.

Menurut Bakri, sejauh ini dirinya baru membaca berita terkait pernyataan ketua DPP tersebut, namun belum menerima surat resmi.

“Saya memang sudah baca beritanya, namun sampai kini belum menerima surat resmi,” ujar Bakri melalui sambungan telepon, Selasa 11 September 2018.

Diakui Bakri, pihaknya belum memproses penggantian Abdul Fattah, sehingga yang bersangkutan masih terdaftar sebagai Bacaleg Provinsi Jambi untuk pemilihan 2019 ini, meski menyandang status eks napi korupsi baca selengkapnya 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN