MA Bolehkan Koruptor Nyaleg, KPU Akan Beri Tanda Khusus di Surat Suara
Ilustrasi surat suara
MA Bolehkan Koruptor Nyaleg, KPU Akan Beri Tanda Khusus di Surat Suara
Inilah Jambi – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan koruptor bisa nyaleg dalam Pemilu 2019 meski tak otomatis berlaku. Terkait putusan itu, KPU akan menandai nama eks napi korupsi dalam surat suara.
“Kami pertimbangkanlah napi korupsi ditandai di surat suara, itu jadi opsi nanti,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 14 September 2018.
Ia mengatakan penandaan ini menjadi pertimbangan KPU. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan saran yang pernah diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Sebagaimana saran Pak JK, Pak JK pernah mengusulkan itu,” kata Pramono.
Pramono mengatakan KPU berupaya menyodorkan nama bacaleg yang tidak berstatus mantan narapidana, di antaranya eks napi korupsi, pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.
“Segala hal (cara), pemilih kita disodori dengan nama-nama bersih dari 3 kasus seperti itu,” kata Pramono.
Baca juga:
- Dulu Koruptor, Sekarang Dia Nyaleg Lagi.
- Abdul Fattah Masih Nyaleg, Haji Bakri Serahkan Nasibnya ke Partai, KPU dan Panwas
- PAN Klaim Partainya Bebas Caleg Eks Napi Korupsi, Bagaimana dengan Abdul Fattah?
Abdul Fattah Masih Nyaleg, Haji Bakri Serahkan Nasibnya ke Partai, KPU dan Panwas
Padahal surat permintaan KPU itu sudah direspon Ketua DPP PAN Yandri Susanto yang menegaskan bahwa dipartainya tidak ada lagi mantan narapidana korupsi yang maju sebagai bacaleg dalam pemilihan 2019 mendatang.
Menurut Bakri, sejauh ini dirinya baru membaca berita terkait pernyataan ketua DPP tersebut, namun belum menerima surat resmi.
“Saya memang sudah baca beritanya, namun sampai kini belum menerima surat resmi,” ujar Bakri melalui sambungan telepon, Selasa 11 September 2018.
Diakui Bakri, pihaknya belum memproses penggantian Abdul Fattah, sehingga yang bersangkutan masih terdaftar sebagai Bacaleg Provinsi Jambi untuk pemilihan 2019 ini, meski menyandang status eks napi korupsi baca selengkapnya