Pembakaran Bendera Tauhid, Ini 5 Pernyataan Bersama Pemimpin Ormas Islam
Pembakaran Bendera Tauhid, Ini 5 Pernyataan Bersama Pemimpin Ormas Islam
- Tagar Bubarkan Banser Jadi Trending Topik Twitter, Dicuit 180 Ribu Kali, Ini Kata Gus Yaqut
- GP Ansor Perintahkan Anggota Banser Tidak Berkeliaran
- Banser Dibebaskan, Polisi Justeru Tangkap Pria Pembawa Bendera Tauhid Saat Hari Santri
- Banser Bakar Bendera HTI Berkalimat Tauhid, MUI: Tak Apa..
- PI dan Banser Berdamai Soal Bentrok Ganti Presiden di Surabaya
- Din: Jangan Sikapi Aksi Bela Tauhid dengan Sinis…
Inilah Jambi – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengundang sejumlah pimpinan ormas Islam ke rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat malam 26 Oktober 2018. Mereka membahas peristiwa pembakaran bendera bertuliskan lafaz tauhid di Limbangan, Garut, Jawa Barat.
Berikut adalah lima butir pernyataan tersebut selengkapnya,
1. Para pemimpin ormas Islam mengingatkan bahwa bangsa Indonesia dalam mengatasi berbagai masalah bangsa selalu diselesaikan dengan musyawarah dan saling pengertian, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan dengan kearifan dan nilai luhur bangsa.
2. Para pimpinan ormas Islam yang hadir menyesalkan terjadinya pembakaran bendera di Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut, dan sepakat untuk menjaga suasana kedamaian serta berupaya meredam situasi agar tidak terus berkembang ke arah yang tidak diinginkan.
3. Dalam upaya menyelesaikan dan mengakhiri masalah ini, oknum yang membakar dan membawa bendera telah menyampaikam permohonan maaf. Pimpinan GP Anshor dan Nahdlatul Ulama menyesalkan peristiwa tersebut, dan telah memberikan sanksi atas perbuatan yang melampaui prosedur yang telah ditetapkan dan berharap tidak terulang kembali.
4. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bergandengan tangan, menolak segala bentuk upaya adu domba, dan pecah belah. Mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri agar tidak lagi memperbesar masalah. Khususnya kepada segenap Umat Islam marilah kita bersama-sama mengedepankan dakwah Islam yang bil hikmah wal mauidzatil hasanah.
5. Apabila terdapat pelanggaran hukum di dalam peristiwa ini, diserahkan kepada Polri untuk menyelesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.