Pemerintah Revisi Libur Nasional Tahun 2020 Jadi 24 Hari, Ini Rinciannya

Pemerintah Revisi Libur Nasional Tahun 2020 Jadi 24 Hari, Ini Rinciannya

Baca juga:

Inilah Jambi – Cuti bersama hari libur nasional tahun 2020 bertambah menjadi 24 hari. Sebelumnya pemerintah menetapkan libur nasional hanya 20 hari.

Keputusan ini bersumber dari Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 174 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2020.

Berikut libur bersama nasional hasil revisi pemerintah:

  • Januari
    1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
    25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzli
  • Maret
    22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
    25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
  • April
    10 April: Wafat Isa Al Masih
  • Mei
    1 Mei: Hari Buruh Internasional
    7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
    21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
    22 Mei: Cuti Bersama
    24-25 Mei:Hari Raya Idul Fitri 1441 H
    26-27 Mei: Cuti Bersama
    28-29 Mei: Cuti Bersama (tambahan)
  • Juni
    1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Juli
    31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 H
  • Agustus
    17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia
    20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 H
    21 Agustus: Cuti Bersama (tambahan)
  • Oktober
    29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
    30 Oktober: Cuti Bersama (tambahan)
  • Desember
    24 Desember: Cuti Bersama
    25 Desember: Hari Raya Natal

(*/)

Baca juga: 

Puan Maharani: Libur Lebaran Tahun ini Jadi 11 Hari

Inilah Jambi – Pemerintah menyepakati surat keputusan bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 dan tahun 2019. Penandatanganan SKB tersebut difasilitasi Menteri Koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani.

Adapun menteri yang mendatangani SKB tersebut adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, serta disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baca selengkapnya 

(*/)

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN