Penetapan Korupsi Masterplan di Dinas Pendidikan Jambi, Polda Tunggu Keterangan Saksi Ahli

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Setelah menetapkan enam tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, penyidik Kepolisian Polda Jambi kini membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi 2011.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Selasa (22/12), mengatakan untuk kepastiannya penetapan tersangka baru tersebut tinggal menunggu keterangan saksi ahli.

Saat ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk penguatan alat kelengkapan dalam penetapan tersangka baru.

Untuk nama calon tersangka baru sejauh ini sudah ada di penyidik Polda dan masih dilakukan pengembangan dan kemungkinan besar tersangka baru itu terlibat dalam pusaran kasus ini, seperti dikutip Elshinta.com

Sebelumnya, ada enam tersangka yang sudah diserahkan berkasnya oleh penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyusunan dakwaan.

Keenam tersangka tersebut adalah Dadang Setiawan sebagai rekanan, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Idham Khalid, Dirut CV Wasco Enginering Ahmad Wasli dan Aswan, serta mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Azwan Zahari.

Untuk berkas Azwan Zahari masih dilengkapi oleh penyidik kepolisian dan kemudian Prof HAR Tilaar yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini berkasnya sudah P21 atau lengkap, namun belum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena yang bersangkutan sakit.

Dalam kasus korupsi Masterplan pendidikan Jambi tersebut negara telah dirugikan senilai Rp2,5 miliar.
(budhiono)

Inilahjambi, KOTA JAMBI – Setelah menetapkan enam tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, penyidik Kepolisian Polda Jambi kini membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi 2011.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Selasa (22/12), mengatakan untuk kepastiannya penetapan tersangka baru tersebut tinggal menunggu keterangan saksi ahli.

Saat ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk penguatan alat kelengkapan dalam penetapan tersangka baru.

Untuk nama calon tersangka baru sejauh ini sudah ada di penyidik Polda dan masih dilakukan pengembangan dan kemungkinan besar tersangka baru itu terlibat dalam pusaran kasus ini, seperti dikutip Elshinta.com

Sebelumnya, ada enam tersangka yang sudah diserahkan berkasnya oleh penyidik Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyusunan dakwaan.

Keenam tersangka tersebut adalah Dadang Setiawan sebagai rekanan, Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Idham Khalid, Dirut CV Wasco Enginering Ahmad Wasli dan Aswan, serta mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Azwan Zahari.

Untuk berkas Azwan Zahari masih dilengkapi oleh penyidik kepolisian dan kemudian Prof HAR Tilaar yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini berkasnya sudah P21 atau lengkap, namun belum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena yang bersangkutan sakit.

Dalam kasus korupsi Masterplan pendidikan Jambi tersebut negara telah dirugikan senilai Rp2,5 miliar.
(budhiono)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN