Program Kartu Prakerja Resmi Dihentikan

Program Kartu Prakerja Resmi Dihentikan

Inilah Jambi – Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang disediakan delapan mitra program prakerja. Keputusan ini tertuang dalam surat Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja nomor S-148/Dir-Eks/06/2020/. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari pada 30 Juni 2020.

Dalam surat tertulis bahwa keputusan itu berlaku sejak pemberitahuan ditandatangani, seperti dikutip Tempo oleh rri.co.id yang dilansir Inilah Jambi. Surat juga ditujukan kepada delapan mitra program prakerja, yaitu Bukalapak, MauBelajarApa, Pijar Mahir, Pintaria, SekolahMu, Sisnaker, Skill Academy by RuangGuru, dan Tokopedia.

Denni menuliskan, pihaknya mengevaluasi pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan Program Kartu Prakerja. Evaluasi itu menghasilkan empat poin yang menjadi dasar penghentian penjualan paket pelatihan.

Baca Juga: 

Sebelumnya diberitakan rri.co.id yang dilansir Inilah Jambi, pemerintah secara resmi telah membuka Pendaftaran Program Kartu Prakerja pada 11 April 2020 lalu. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli akibat wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19).

Baca Juga: 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam keterangannya mengatakan, Kartu Prakerja diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta dapat meringankan biaya hidup akibat pandemi Covid-19.

 

 

SUMBER: rri.co.id

 

Waduh, Rumah Makan Palanta Sutan Tak Bayar Pajak?

Inilah Jambi – Entah punya ‘kekuatan’ apa pemilik Rumah Makan (RM) Palanta Sutan, sampai disebut berani tidak membayar pajak ke Pemerintah Daerah (Pemda) Merangin.

RM yang beralamat di belakang Hotel Family Inn, Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Merangin, Jambi, ini sejak berdiri diduga belum pernah menyetor pajak sepeser-pun ke Pemda sampai sekarang.

Hal ini seperti yang disampaikan Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin Bustami saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Kamis (2/7).

“Sudah belasan tahun Rumah Makan Pelanta Sutan berdiri belum pernah membayar pajak. Mulai dari peringatan, bahkan kita bayar untuk mengikuti sosialisasi taat pajak, namun mereka bandel tetap tidak mau menyetor pajak,” ujar Bustami.

Tak hanya itu, lanjut Bustami, pihak BPK sampai turun ke RM Palanta Sutan agar pengusaha RM tersebut menunaikan kewajibannya membayar pajak ke Pemda. “Alhasil mereka tetap membandel tidak mau membayar pajak,” katanya. baca selengkapnya

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN