Seret Pengacara Sedang Bertugas, Pol PP Dinilai Lecehkan Profesi Advokad

Inilahjambi – Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang terhadap Advokat Asrul Azis Sigalingging, yang sedang menjalankan profesi mendampingi kliennya, dinilai tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Koordinator Wilayah Sumatera Barat, DPN PERADI Arief Paderi SH, dalam rilis persnya menyebutkan, Asrul Azis Sigalingging diduga diseret dan digelandang serta dipelakukan secara kasar oleh Anggota Satpol PP Padang, pada 25 Maret 2016 dini hari.

Ketika itu Asrul Azis Sigalingging mendatangi Tugu Gempa, di jalan Gereja, Padang, untuk mendampingi beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang diduga ditangkap dan dianiaya oleh Anggota Satpol PP Padang, ketika melakukan razia di kawasan tersebut.

Tindakan Anggota Satpol PP Padang jelas telah melecehkan dan merendahkan profesi Advokat yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan profesinya.
Ini menunjukkan Satpol PP Padang tidak paham terhadap hukum, dan cenderung menggunakan cara bar-bar dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Ini perlu dievaluasi.

“Berdasarkan hal di atas, kami menyatakan mengecam tindakan Sapol PP Padang dan mendesak Walikota Padang melakukan evaluasi terhadap kerja Satpol PP Padang,” bunyi keterangan pers Arief Paderi SH.

Peradi mendorong Polda Sumbar agar aktif menindaklanjuti peristiwa yang terjadi.
Jika ditemukan perbuatan pidana, Peradi mendorong Kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap tindakan Satpol PP tersebut.

 

 

 

(Olivia Admira)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN