Tak Restui Anaknya Kawin, Nenek ini Tega Jual Cucu Kandungnya Rp 4 Juta

Inilahjambi, MEDAN – Seorang bayi laki-laki berusia dua bulan, Cailes, dijual nenek kandungnya, M (54), seharga Rp4 juta kepada seseorang berinisial A.

Kasus itu kemudian dilaporkan ayah bayi itu, Pikran Kumar (28), warga Jalan Karya Pembangunan, Kecamatan Medan Polonia, ke Polda Sumut, Selasa 27 Oktober 2015.

Kepada wartawan, Pikran mengatakan, ia menikahi istrinya Sarnia Dewi tanpa restu mertuanya. Saat istrinya hamil besar, mertuanya yang tinggal di Pasar IV Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru melarang dia menjenguk istrinya. Ia selalu diusir oleh mertuanya.

Tak lama kemudian, istrinya melahirkan di RSU Fajar. Mendengar anaknya telah lahir, Pikran pun berusaha menjenguknya. Namun upaya itu tetap dihalangi mertua dan keluarganya.

Setelah sempat bertemu dengan istrinya, Pikran bertanya kemana ananya. Istrinya langsung menangis dan mengatakan bahawa anak mereka telah diminta paksa ibunya lalu diadopsi seseorang berinisial A dengan imbalan Rp4 juta.

Baca juga:

“Anak saya telah dijual mertua saya,” katanya dikutip Medansatu.com

Menurut Pikran, saat anaknya diminta paksa oleh mertuanya, istrinya sempat menolak dan berusaha bertahan. Namun istrinya tak kuasa saat anaknya dirampas dan dijual.

Istrinya diancam kalau tak memberikan anaknya untuk diadopsi orang lain, maka ia tidak akan diakui sebagai anak oleh mertunya.

Kesal dengan ulah mertuanya, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut. Pikran pun berharap polisi bergerak cepat dan segera menangkap pihak-pihak yang terlibat.

Pikran dan istrinya hanya berharap anaknya dikembalikan. Sebeb sejak dilahirkan dia belum sempat melihatnya, belum sempat menggendongnya.

Dia memohon kepada keluarga yang mengadopsi anaknya agar mengembalikan padanya.

 

(Olivia Admira)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN