Terbukti Lakukan Pencabulan, Saipul Jamil Terancam 15 Tahun Penjara

Inilahjambi, JAKARTA – Pedangdut Saipul Jamil (SJ) terancam di penjara maksimal 15 tahun penjara, jika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Polisi akan menjerat mantan suami penyanyi Dewi Persik itu dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Hendrayanto, pengacara Saipul menuturkan kliennya kelelahan saat menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (28/2) pukul 18.30 WIB hingga Jumat (19/2) pukul 02.00 WIB dinihari di Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Baca juga :

Diungkapkan Hendrayanto, penyidik kepolisian juga menggeledah rumah penyanyi berstatus duda tanpa anak itu dan menyita barang bukti seperti celana, kain penutup kasur dan pakaian yang dikenakan korban DS, seperti dikutip Elshinta.com

Hendrayanto menuturkan kliennya menyesal dan stres menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang remaja pria DS.

“Dia menyesal dan stres mikir kontrak pekerjaan,” kata Hendrayanto saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat (19/2).

DS bertemu Saipul sebanyak tiga kali sejak dua pekan lalu usai menonton acara ajang pencarian bakat yang disiarkan stasiun televisi swasta.

Awalnya, Saipul mengajak DS tidur dan memijit di kediamannya namun selanjutnya artis itu bertindak asusila terhadap remaja tersebut.

Penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Saipul di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila.
(budhiono)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN