Mantan Pacar Syahrini Dibekuk Polisi Bawa Sabu 2 Kilo

Sumber Suara.com

Inilahjambi – Detik – detik penangkapan mantan pacar Syahrini diungkap Kepolisian Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Awalnya polisi menangkap empat orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Mereka adalah SN, FK, HS, dan TP. Satu dari empat pelaku tersebut merupakan mantan pacar Syahrini . Dia adalah HS atau Hans.

“Tapi, kalau kami dengar dari media kami cek keliatannya benar. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan iya benar. Dia membenarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu 16 Januari 2019.

Baca juga: Polisi Kantongi Bukti, Nasib Vanessa Angel Ditentukan Hari ini

Keempatnya diringkus polisi pada Jumat 21 Desember 2018 lalu ditempat yang berbeda. Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari pelaku SN yang ditangkap lebih dulu.

Pelaku SN diciduk di Restoran Yosinoya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Jumat 21 Desember 2018pukul 21.30 WIB. Dari tangan SN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.

“Kemudian dilakukan interogasi dan SN mengaku mendapat sabu dari FK,” jelasnya.

Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap FK di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 23.00 WIB. Dari tangan FK, polisi menyita sabu seberat 2.357 gram.

“Kemudian penyidik masuk dan menangkap tersangka lalu melakukan penyelidikan, penyidik menemukan 2.357 gram narkotika jenis sabu,” tutur Argo.

Kepada polisi, FK mengaku mendapat barang haram tersebut dari mantan pacar Syahrini yang masih berstatus DPO dengan bantuan pelaku TP dan HS.

Lihat lagi: Aris Idol Ditangkap Gunakan Narkoba, Muka Pucat dan Kuyu, Begini Kronologisnya…

Alhasil, pelaku TP dapat diamankan di Jalan Taman S. Parman, Jakarta Barat, sedangkan HS ditangkap di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat.

“Tersangka mengaku mendapat perintah dari NC dan MK yang masih buron,” tandas Argo.

 

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN