Mantan Pejabat Sekretariat DPRD Kota Jambi Dijebloskan ke Penjara
Teks: Serujambi.com/Foto: Deni Setiawan
Logo inilahjambi
Mantan Pejabat Sekretariat DPRD Kota Jambi Dijebloskan ke Penjara
- Ketua DPRD Kota Jambi M Nasir: Berhentikan Dirut PDAM
- Mantan Pejabat Sekretariat DPRD Kota Jambi Dijebloskan ke Penjara
- Koruptor Dana Bimtek DPRD Kota Jambi ini Divonis 6 Tahun Penjara
- LSM 9 Minta Komisi I dan II DPRD Kota Jambi Ambil Sikap Tegas untuk Soal ini….
- Tugu Jam Kotabaru Mau Diganti, Ketua DPRD Kota Jambi Nyatakan Sikap…
Inilah Jambi – Kasus dana Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan 45 anggota DPRD Kota periode 2009-2014 terus bergulir. Kamis 1 November 2018, mantan bendahara Nur Ikhwan dan Syahrial mantan PPTK DPRD Kota dijebloskan ke penjara.
Kasi Penyidik Khusus Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan, penahanan kedua tersangka itu merujuk dari alat bukti yang ditemukan penyidik serta keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Tersangka kami tahan di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Jambi untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk dua orang tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dana bimtek dan adeksi DPRD Kota Periode 2009-2014 sebelumnya.
“Untuk total kerugian negara dalam kasus ini, ditaksir kurang lebih Rp 4 M,” pungkasnya.
Baca juga:
Koruptor Dana Bimtek DPRD Kota Jambi ini Divonis 6 Tahun Penjara
Inilahjambi – Mantan Sekretris DPRD Kota Jambi, Rosmansyah, terdakwa korupsi dana Bimbingan Teknis di lembaga terkait, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh majelis hakim dalam persidangan Tipikor di PN Jambi pada Selasa 31 Oktober 2017.
Menurut majelis hakim yang diketuai Lucas Sahaba Duha ini, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.858.337.179. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang sudah dititip terdakwa kepada penuntut umum dengan besaran lebih kurang empat ratus juta rupiah.
Apa bila tidak dibayar, majelis menegaskan, harta benda terdakwa akan dirampas oleh jaksa untuk dilelang demi menutupi kerugian negara.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti dengan pidana dipenjara selama 2 tahun,” tegas Lucas, dikutip potretjambi. com, Selasa 31 Oktober 2017.
Dalam kasus ini, majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 KUHP baca selengkapnya
