Addendum Pembangunan Pasar Angsoduo Diteken, Begini Bunyinya…
Addendum Pembangunan Pasar Angsoduo Diteken, Begini Bunyinya…
Inilah Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pelaksana pembangunan Pasar Angso Duo Baru (Modern) melaksanakan Penandatangan Adendum Kontrak Kerjasama Bangun Guna Serah Pasar Angso Duo Baru di Hotel Amaris Muaro Bungo, Kamis 11 Oktober 2018 malam.
- Addendum Pembangunan Pasar Angsoduo Diteken, Begini Bunyinya…
- Pembangunan Pasar Angsoduo Lewati Tenggat, Pemprov dan PT EBN Teken Addendum Baru
- Pemprov Jambi Diminta Tegas Hadapi PT EBN, Pengembang Pasar Angsoduo Modern
Isi adendum yang disampaikan pihak Pemrov Jambi:
Dokumen DED dan DED Revisi yang telah disahkan oleh OPD terkait Dinas PUPR Provinsi Jambi
PT EBN membayar seluruh denda keterlambatan yang telah dihitung oleh pihak Dinas PUPR Provinsi Jambi
Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru disesuaikan dengan HGB yaitu selama 20 tahun
Dalam jangka waktu pengoperasian, hasil Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat/daerah paling sedikit 10 persen
Penghitungan ulang terhadap nilai kontribusi diserahkan kepada Bekeuda (Badan Keuangan Daerah) Provinsi Jambi
Pendapatan parkir selama izin pengelolaan dibagi ke Pemrov jambi sebanyak 20 persen.
Adendum yang disampaikan dari pihak PT EBN:
Besarnya biaya pembangunan yang semula Rp146,1 miliar menjadi Rp176,6 miliar
Pembangunan Pasar Angso Duo Baru paling lama bulan Januari tahun 2019 telah mencapai 100 persen
Agar dilakukan penyerahan pengelolaan Block (A,B,C) yang sudah selesai ke PT EBN
Pasal 41 direvisi ,pengelolaan pakir oleh PT EBN dengan pembagian hasil parkir 60 persen untuk PT EBN, 20 persen untuk Pemerintah Provinsi Jambi, dan 20 persen untuk Pemerintah Kota Jambi setelah dikurang biaya operasional.
