Bakar Hutan, Polda Riau Tetapkan Tiga Bos Perusahaan Asing Jadi Tersangka
Inilahjambi, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau menetapkan tiga petinggi perusahaan kelapa sawit PT PLM sebagai tersangka pembakar hutan. Para tersangka dianggap orang paling bertanggung jawab atas terbakarnya lahan di atas konsesi seluas 39 hektare di Indragiri Hulu, Riau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, ketiganya langsung ditetapkan tersangka,” kata Kepala Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda, Komisaris Besar Arif Rahman Hakim, seperti di kutip TEMPO
Polisi sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan korporasi asal Singapura itu sebagai tersangka. Dua tersangka merupakan warga asing yakni Manajer Operasional IJ, warga Malaysia dan Manajer Finansial, NM, warga India. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Direktur perusahaan IJ, warga negara Indonesia. “Kami langsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka,” ujarnya.
Arif menjelaskan, modus pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan tersebut yakni melakukan aktivitas membakar lahan di atas lahan yang belum mendapatakan izin pelespasan kawasan hutan. Perusahaan itu memiliki izin perkebunan seluas 2.089 hektara.
Namun berdasarkan penyidikan kepolisian dan keterangan saksi ahli, ditemukan lahan terbakar seluas 39 hektare di atas lahan yang belum memiliki zin pelepasan kawasan hutan. “Hasil penyidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan saksi ahli dan saksi lainya, lahan perusahaan terbukti ilegal,” ucapnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pidana berlapis yaitu Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, polisi tengah mendalami kasus kebakaran lahan di perusahaan asal Singapura lain yakni PT PU. Polisi menemukan adanya lahan terbakar di atas konsesi perusahaan itu seluas 200 hektare. Namun polisi masih mendalami keterangan saksi ahli dan saksi lainnya. “Masih dalam penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan satu korporasi PT Langgam Inti Hibrido, Pelalawan sebagai tersangka pembakar lahan seluas 530 hektare. Polisi telah menahan Manajer Operasional Frans Katihokang, sebagai orang yang bertanggung jawab dari korporasi atas kasus kebakaran lahan itu.
Untuk kasus perorangan, polisi telah menetapkan sebanyak 64 tersangka pembakar lahan. Kebanyakan tersangka merupakan warga tempatan. Para tersangka tengah menjalani proses hukum di kepolisian resor masing-masing Kabupaten/Kota di Riau.(ij-ono)
sumber : TEMPO