Datang ke Polda, Polisi Sebut Habib Rizieq Menyerah dan Takut Ditangkap
Datang ke Polda, Polisi Sebut Habib Rizieq Menyerah dan Takut Ditangkap
Inilah Jambi – Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab dengan inisiatif sendiri akhirnya bersedia datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menduga, kehadiran Rizieq dalam pemeriksaan hari ini memiliki alasan khusus. Ia menyebut, Rizieq kemungkinan takut ditangkap sehingga ia berinisiatif datang memenuhi panggilan polisi.
“Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya. Kemudian tindak lanjut yang kita lakukan sekarang ini adalah kita lakukan proses swab antigen. Kemudian kita berikan surat perintah penangkapan, kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu 12 Desember 2020 dilansir Kumparan.
Baca juga:
- Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Petamburan, Terancam Penjara 6 Tahun
- Massa Pendemo Habib Rizieq dan Pendukung FPI di Surabaya Baku Hantam
- Massa Penjemput Habib Rizieq di Bandara Capai 51 Ribu Orang, Laporan Pangdam Jaya ke Pemerintah Meleset
- Gelar Pesta Pernikahan dan Maulid Nabi, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta
“Yang penting kata kuncinya dia menyerah, dia takut. Karena takut dia menyerah, bukan panggilan,”Kombes Pol Yusri Yunus
Yusri menambahkan, kepolisian tak melakukan pemanggilan Habib Rizieq pada hari ini. Ia hanya menyatakan penyidik akan langsung melakukan penangkapan.
“Kan sudah ngomong Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap dia menyerah,” kata dia.
Ia kemudian kembali menegaskan pernyataannya mengenai kemungkinan Rizieq akan langsung ditahan setelah pemeriksaan.
“Jadi gini, prosesnya setelah di-swab, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif. Kita punya waktu 1×24 jam. Nah, nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan,” jelasnya.
Itu artinya, seluruh prosedur lanjutan mengenai nasib Rizieq harus menunggu hasil pemeriksaan. Karena apa pun keputusan setelah Rizieq diperiksa merupakan kewenangan penyidik.
“Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerah,” ucapnya.
Baca selanjutnya
Kapolda Metro Jaya Sesumbar Segera Tangkap Rizieq Shihab
***
