13 Jam Diperiksa, Akhirnya Habib Rizieq Ditahan Polisi di Polda Metro Jaya

13 Jam Diperiksa, Akhirnya Habib Rizieq Ditahan Polisi di Polda Metro Jaya


Inilah Jambi – Polda Metro Jaya akhirnya menahan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Polisi menahan Rizieq, setelah mereka memeriksa imam besar FPI ini selama kurang lebih 13 jam.

Habib Rizieq keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 00.23 WIB. Dia terlihat memakai rompi tahanan dan diborgol.

Sebelumnya, Rizieq telah datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) sekitar pukul 10.30 WIB tadi. Ia datang sehari setelah polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka pada Jumat kemarin.

Rizieq datang bersama dengan Jubir FPI, Munarman, dan para kuasa hukumnya. Selama pemeriksaan, para kuasa hukum ini juga mendampingi Rizieq.

Sementara itu, Polisi juga telah melakukan test swab antigen terhadap Rizieq. Hasil pemeriksaan negatif.

Baca juga:

***

Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Petamburan, Terancam Penjara 6 Tahun


Inilah Jambi – Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan. Dalam gelar perkara ini, polisi menetapkan 6 tersangka, termasuk salah satunya adalah Habib Rizieq.

“Pertama sebagai penyelenggara, saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dipersangkakan di Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis (10/12).

Baca juga:

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN