Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Petamburan, Terancam Penjara 6 Tahun

Habib Rizieq
Habib Rizieq Tersangka Kerumunan di Petamburan, Terancam Penjara 6 Tahun
Inilah Jambi – Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk kasus kerumunan Habib Rizieq di Petamburan. Dalam gelar perkara ini, polisi menetapkan 6 tersangka, termasuk salah satunya adalah Habib Rizieq.
“Pertama sebagai penyelenggara, saudara MRS (Muhammad Rizieq Syihab) dipersangkakan di Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers, Kamis (10/12).
Baca juga:
- Massa Pendemo Habib Rizieq dan Pendukung FPI di Surabaya Baku Hantam
- Massa Penjemput Habib Rizieq di Bandara Capai 51 Ribu Orang, Laporan Pangdam Jaya ke Pemerintah Meleset
- Gelar Pesta Pernikahan dan Maulid Nabi, Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta
- Dihina Nikita Mirzani Sebagai Tukang Obat, Begini Jawaban Menohok Habib Rizieq
- Hina Habib Rizieq, Nikita Mirzani Diancam Ustadz Maaher At-Thuwailibi
- Habib Rizieq Kembali, Rocky Gerung: Istana Mendadak Sakit Maag, Mahfud MD Berpotensi Kena Reshuffle
- Pimpin Revolusi, Habib Rizieq Berpotensi Diciduk Dengan Tuduhan Makar
Sementara Pasal 216 KUHP Ayat (1) berbunyi: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Yusri mengatakan, selain Rizieq, ada 5 orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, penanggung jawab acara berinisial MS, penanggung jawab acara berinisial SL, dan kepala seksi acara berinisial HI.
“6 Orang kita tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain,” jelas Yusri.
Sumber: Kumparan
***
Baca selanjutnya: