Dua Tahun Masuk DPO, Pencuri Barang Elektronik di Tungkal Ditangkap Polisi

BERITA JAMBI TERKINI

Dua Tahun Masuk DPO, Pencuri Barang Elektronik di Tungkal Ditangkap Polisi

Baca juga: 

Inilah Jambi Tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat dibantu oleh tim opsnal Satreskrim Polres Belitung  menangkap HR (44) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiolan, SH, S.IK mengatakan, HR  ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 2018 lalu atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

“Pelaku ini pernah mencuri di toko Star Elektronik Kuala Tungkal pada Selasa 13 November 2018 lalu,” kata Kasat.

Saat itu, HR bersama dengan lima temannya masuk melalui pintu belakang toko Star Elektronik Kuala Tungkal. Korban mengalami kerugian kehilangan 49 unit Handphone berbagai merek, 2 unit laptop serta uang tunai senilai kurang lebih Rp.1,5 juta.

“Total kerugian yang dialami korbannya itu senilai kurang lebih Rp. 170 juta,” tambahnya

Sejak DPO, pelaku HR ini kemudian berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat dengan dibantu oleh tim opsnal Satreskrim Polres Belitung.

“Pelaku ditangkap pada Rabu 5 Februari 2020 saat berada di persembunyian di Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanjab Barat dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Terekam CCTV, Maling Motor di Tanjab Barat Apes Kena Tembak Polisi

Inilah Jambi – Dua pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di Tungkal Ilir, DD (19) dan BD (46) ditangkap aparat Keposlian Sektor (Polsek) Tungkal Ilir. Satu kena hajar timah panas polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Saat melakukan aksinya, pencuri motor ini terekam kamera CCTV Kantor DLH Tanjungjabung Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro dalam rilis kasus curanmor di Mapolsek Tungkal ILir, mengatakan, kedua pelaku beraksi di Jalan Beringin (Belakang Kantor Sat Pol PP Tanjab Barat) Kelurahan Patunas Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat pada Minggu malam lalu.

Dua pelaku ditangkap pada Selasa 3 Maret 2020. Pelaku yang ditangkap tersebut yakni DD (19) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan BD (46) warga Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.

Pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Manunggal 1 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ili…baca berita selengkapnya

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN