Anggota Paspampres Diciduk Saat Bawa Narkoba

Inilahjambi – Seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kedapatan membawa narkotika di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata (FAP) yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres, tertangkap Senin pagi 11 Januari 2016. Karena kedapatan membawa 0,35 gram sabu dan 1/2 butir pil ekstasi saat tengah melewati security door Bandara Kualanamu menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, Komandan Paspampres Mayjen TNI Andika Perkasa mendorong agar oknum Paspampres itu segera diproses secara hukum.

“Selain itu, Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya (Polisi Militer Kodam 1, Oditur Militer dan Pengadilan Militer) untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat,” tegas Andika.

Menurut anggota Komisi I Martin Hutabarat tindakan tersebut merupakan tindakan yang memalukan dan akan membahayakan keselamatan Presiden serta Wakil Presiden.

“Tentunya tindakan itu memalukan dan bisa mengancam keselamatan Presiden serta Wakil Presiden,” kata Martin saat dihubungi detikcom, Senin 11 Januari 2015.

Martin meminta kepada pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Karena tentu akan sangat memalukan di lingkungan Paspampres.

“Harus diusut tuntas, dan diselidiki apa ini baru saja terjadi di lingkungan Paspampres atau malah sudah ada jaringan di dalamnya. Karena ini sangat memalukan dan membahayakan,” sambung Martin.

 

 
(Olivia Admira)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN