Polda Jambi Tahan WBS, Terduga Kasus Penipuan Cek Bodong Rp1,9 Miliar

Polda Jambi Tahan WBS, Terduga Kasus Penipuan Cek Bodong Rp1,9 Miliar


Inilah Jambi – Aparat Kepolisian Polda Jambi akhirnya menahan WBS, oknum kontraktor yang dilaporkan melakukan penipuan Pasal 378 KUHPidana, dengan menggunakan cek kosong.

Korban dalam kasus ini adalah Edy Manto, warga Jambi yang tak lain adalah rekan pelaku sendiri.

Kasus WBS ini bermula pada 2017, terkait proyek di Kabupaten Sarolangun. Sumber Inilah Jambi yang enggan namanya ditulis, mengatakan, WBS yang mengerjakan proyek ini meminta bantuan kepada korban untuk menyuplai barang dan alat- alat terkait pekerjaan di Sarolangun tersebut.

“Korban menyuplai barang dan alat-alat untuk pengerjaan. Nilainya mencapai Rp1.9 miliar,” kata sumber Inilah Jambi, Kamis 20 Mei 2021.

Namun setelah proyek selesai, ternyata pelaku tidak mengembalikan uang dan barang yang dibantukan kepadanya.

Setelah ditagih beberapa kali, akhirnya WBS membayar menggunakan cek sebanyak tiga kali.

Pembayaran pertama menggunakan Cek di BCA sebesar Rp300 juta. Pembayaran kedua sebesar Rp100 juta. Dan terakhir masih menggunakan cek sebesar Rp1,5 miliar. Namun ternyata cek tersebut kosong alias Bodong.

Baca juga:

“Setelah beberapa lama menunggu itikad baik pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jambi atas dugaan penipuan,” lanjut sumber.

Setelah menunggu hampir setahun sejak laporan ke polisi dilakukan pada 19 Februari 2020, WBS akhirnya ditahan di Polda Jambi pada Rabu 19 Mei 2021.

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi yang dikofirmasi belum merespon pertanyaan Inilah Jambi.

Korban Edy Manto yang dikonfirmasi membenarkan informasi penahanan tersebut. Menurut Edy, dirinya memang telah diberitahu terkait perkembangan kasus yang dilaporkannya itu.

“Ya, informasinya begitu (ditahan). Akhirnya saya merasa tenang karena perkembangan laporan saya ditindaklanjutu oleh Polda Jambi,” kata Edy dihubungi Inilah Jambi.

Dia berharap, pelaku diproses dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dan utang piutang antara mereka.berdua dapat diselesaikan dengan tunai.

“Ya kalau bisa uang saya kembali ya. Uang segitu sangat banyak,” ujar Edy.

Sekadar Informasi, WBS sebelumnya pernah terlibat kasus dengan calon Bupati Tebo, Yopi Muthalib, Sri Sapto Edy terkait jual beli sertifikat tanah.


 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]

Tinggalkan Balasan

SOROTAN