Rumah Mereka Akan Dieksekusi, Purnawirawan TNI AD Bakar Tanda Jasa dari Negara

Inilahjambi, MAKASSAR – Memperingati Hari Pahlawan sejumlah purnawirawan TNI AD membakar piagam bintang tanda jasa yang diberikan negara atas jasanya tepat di depan Monumen Mandala, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Tidak berguna bintang tanda jasa ini diberikan negara terhadap kami mantan pejuang. Sementara hak kehidupan kami selalu diusik negara,” kata Kolonel Purnawirawan Willington Dumalang, Selasa 10 November 2015.

Pemilik piagam Bintang Gerilya dan Satya Lencana peristiwa aksi militer itu menyebutkan, penghargaan diperolehnya itu atas perjuangan membela negara pada masa lalu, namun kini harus kandas karena rumahnya akan digusur.

“Kami hanya menuntut hak kehidupan yang selama ini kami berikan kepada negara, mengapa harus kami yang harus disingkirkan. Kami berharap pemerintah mengkaji ulang keputusan itu,” harapnya.

Sementara Forum Koordinasi Penghuni Rumah Negara (FKPRN) Sulsel Letkol Purnawirawan Goeltom menambahkan pembakaran bintang jasa tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap negara yang tidak memberikan haknya sebagai mantan pejuang.

“Bintang jasa ini kami sepakat membakarnya karena negara tidak peduli lagi terhadap hak kami atas kepemilikan rumah yang sudah ditinggali puluhan tahun lamanya,” tutur dia disela aksi.

Sebelumnya puluhan istri, anak dan keluarga purnawirawan mengatasnamakan FKPRN mengelar aksi upacara sebagai bentuk penolakan penggusuran dari pihak TNI Kodam VII Wirabuana dalam waktu dekat di sejumlah lokasi di Makassar.

Rencananya Pengadilan Negeri Makassar akan melakukan eksekusi terhadap 63 rumah dinas TNI AD di Jalan Cenderawasih, Garuda, Mappanyukki, Rajawali, Buntu Terpedo dan Mappaoddang. Rumah tersebut akan diambil alih TNI terkait lahan negara, padahal lahan dan rumah tersebut sudah ditinggali keluarga purnawirawan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Sekretaris Jenderal FKPRN Sulsel Herman A Kendek menambahkan pihaknya sudah melakukan upaya hukum atas upaya pengosongan lahan tersebut tetapi mandek di tengah jalan. Selain itu pihaknya juga telah menempuh jalur politik pada 2012 lalu di tingkat DPRD Kota sehingga disepakati tidak ada penggusuran dan dikeluarkan moratorium tidak boleh dilakukan pengosongan dengan dalil apapun.

“Kami sudah bertemu dengan Sekretaris Negara serta Menteri Pertahanan terkait permasalahan ini. Bukan hanya di Makassar tapi di daerah lain kasusnya sama. Rabu besok, perwakilan FKPRN pusat akan difasilitasi bertemu panglima TNI dan menteri pertahanan untuk membahas solusinya,” ujarnya.

Herman menambahkan keputusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar ini telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 serta moratorium.

Aksi upacara itu juga dilakukan peragaan lima pahlawan nasional seperti Jenderal Sudirman, Bung Tomo, Sukarno, Soeharto. Selain itu penandatangan kain putih dan amanah aksi sebagai simbol penolakan yang akan diserahkan ke pengadilan sebagai bentuk protes.

 

 

(Muhammad Ikhlas)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:[email protected]
SOROTAN