Tak Terima Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Cagub FU-SN Lapor Balik ke Polda Jambi

Tak Terima Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Cagub FU-SN Lapor Balik ke Polda Jambi


Inilah Jambi  – Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jambi Nomor Urut 2, Fachrori Umar-Syafril Nursal (FU-SN), melapor ke Polda Jambi.

Mereka merasa dicemarkan nama baiknya, karena telah dilaporkan ke Bawaslu, atas dugaan tindak pidana pemilu bagi-bagi sembako dan tiang listrik oleh diduga tim sukses pasangan ini ke Bawaslu beberapa waktu lalu.

Laporan ke Mapolda Jambi itu bernomor: LAPDUAN/231/XI/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 10 November 2020.

Ketua Tim Advokasi Hukum FU-SN, Hifni Hasan SH.MH, pada Jumat 12 November 2020 sore seperti dilansir exposse.com mengatakan, laporan tersebut telah diserahkan pada Unit 5 Cybercrime Dirkrimsus Mapolda Jambi.

Berita terkait:

Sementara terlapor, Dr Sarbaini SH MH, mengatakan, laporan atas dirinya yang telah melaporkan dugaan tindak pidana pemilu ke Bawaslu, itu sangat tidak berdasar.

“Tindakan pelaporan tersebut kita lakukan sesuai kenyataan yang telah kita temukan di lapangan. Bukan dengan maksud untuk mencemarkan nama baik, karena itu merupakan pelanggaran,” ujarnya.

Namun Sarbaini mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan akan mengikuti segala proses yang akan berjalan nantinya di Mapolda.

“Jadi mari kita ikuti saja proses hukumnya nanti,” ujar Sarbaini.

 Sementara pelapor dugaan tindakan pidana pemilu lainnya, Ritas Mairi Yanto, mengatakan, laporan tersebut salah arah.

Ritas malah menantang agar Tim Advokasi FU-SN menuntut oknum yang telah membagi-bagi sembako dan tiang listrik di Daerah Sungaigelam dan Tanjungpauh Mestong, Kab. Muaro Jambi dan beberapa daerah lainnya itu.

“Jika memang oknum pembagi sembako tersebut bukan tim Paslon 02, coba laporkan. Itu pun kalau berani,” ujar Ritas.

(*/)

Gakkumdu Periksa Laporan Pidana Pilgub Jambi yang Seret Fachrori – Syafril Nursal

Inilah Jambi – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memanggil Dr Sarbaini SH MH, pelapor dugaan pidana Pilgub Jambi yang menyeret pasangan Fachrori Umar dan Syafril Nursal.

Sarbaini diminta datang pada pagi Jumat 13 November 2020 ini, pukul 09.00 WIB melalui surat panggilan yang dilayangkan Bawaslu pada Kamis 12 November 2020.

Dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, itu meminta Sarbaini datang ke Bawaslu pada hari ini berjumpa dengan tim Gakumdu untuk mengklarifikasi laporan bernomor 01/Reg/LP/PG/ PROV/05.00/11 yang disampaikan Sarbaini beberapa hari lalu.

“Klarifikasi akan dilaksanakan pada Jumat 13 November 2020 pukul 09.00 WIB bertempat di Sekretariat Gakkumdu Bawaslu Provinsi Jambi. Bertemu dengan Tim Gakkumdu,” demikian bunyi surat tersebut. Baca selengkapnya

 

(*/)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN