Todong Pegawai Gerai Samsung, GM Pelindo III Diamankan Polisi

Inilahjambi, SURABAYA – General Manager Pelindo III Cabang Tanjung Priok,Eko Harijadi Budijanto, 46 tahun, terpaksa berurusan dengan polisi.

Eko diamankan Kepolisian Surabaya karena menodongkan senjata jenis air soft gun ke arah Muhammad Shofi, 28 tahun, di gerai Samsung, Plasa Marina Surabaya, Sabtu 5 Desember 2015.

” Kami menangkap pelaku di kantornya, daerah Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Takdir Mattanete di Mapolrestabes Surabaya, Minggu 6 Desember 2015, seperi dikutip Tempo.co

Menurut Takdir, peristiwa terjadi sekitar pukul 13.20 WIB. Semula Eko membeli sebuah ponsel cerdas senilai Rp 9,3 juta. Namun saat akan mengambil bonus power bank yang dimaksud, korban mengatakan stok habis dan harus melakukan inden terlebih dulu. Kecewa karena merasa gerai resmi itu tak menepati janji layanan, ia lalu menodongkan senjata ke kepala Shofi.

Tak terima, Shofi akhirnya melaporkan Eko ke polisi. Polisi langsung menangkap Eko begitu mendapatkan laporan tersebut. “Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata jenis air soft gun,” kata dia.

Kepala Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Ajun Komisaris Polisi Arif Suharto yang menerima laporan korban, membenarkan kalau petugas Gerai itu sudah berusaha menjelaskan kepada Eko soal hadiah tersebut. “Waktu itu sudah saya jelaskan, kalau stok hadiahnya sedang habis dan akan ada lagi 4 hari kemudian,” tutur Shofi.

Namun, belum selesai penjelasan disampaikan, Eko terburu menodongkan pistol yang telah dibawanya. Aksi penodongan sontak mengagetkannya dan menyita perhatian pengunjung lainnya.

Akibat perbuatannya, Eko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Minggu, 6 Desember 2015. Penetapan status tersangka dilakukan sejak pukul 14.30 WIB, untuk kemudian dilakukan penahanan. Eko dikenakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Kepolisian juga tengah mendalami undang-undang darurat, untuk mempertimbangkan apakah senjata air soft gun masuk kategori senjata api. “Setelah kami periksa secara maraton sejak kemarin dan sudah kita gelarkan, maka yang bersangkutan kami naikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Takdir.
(BUDHIONO)

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN