Warga Aceh Ditangkap di Sarolangun Bawa Setengah Kilogram Sabu
Warga Aceh Ditangkap di Sarolangun Bawa Setengah Kilogram Sabu
Baca juga:
- Geger, Mayat Mengapung di Pulau Pandan
- Izin Karaoke Tempat Siswi SMA Sarolangun Diperkosa Dicabut
- Rumah Ketua Gerindra Sarolangun Dibobol Maling
Inilah Jambi – Tim gabungan Polres Sarolangun menggagalkan upaya transaksi narkoba jenis Sabu di salah satu kamar Hotel Nafity Kota Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan LP/A-31/I11/2020/SPKT/Res Sarolangun, tanggal 13 Maret sekitar pukul 01:00 WIB.
Laporan itu menyatakan ada upaya transaksi narkoba di salah satu hotel di Sarolangun.
Aparat langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan mendapati pelaku serta barang bukti setengah kilogram sabu.
Pelaku berinisial TI (43) warga asal Desa Choy Miring Kecamatan Batiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD) baca selengkapnya di Penajambi.co, media partner inilahjambi
(*/)
Baca juga:
Polres Sarolangun Tangkap Tukang Nyabu di Desa Pelawan
Inilah Jambi – Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heryanto bersama jajaran Satresnarkoba
berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pelawan
Jumat, 8 Maret 2020.
Kapolres mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di RT 04 Desa Pelawan sering terjadi transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut, Jajaran Polres Sarolangun menuju ke lokasi. Disana polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang sedang asyik berpesta narkoba di sebuah pondok.
“Dua orang itu berinisial ARJ (33) dan HBL (23),” kata Kapolres Sabtu 7 Maret 2020.
Dari penangkapan itu, disita juga barang bukti
1 buah bong, pirek, plastik kosong, pipet, sumbu kompor, korek api gas, hp merk Maxtron, kotak kacamata warna hitam berisi 8 klip serbuk kristal putih bening.
Saat ini kedua pelaku berinisial telah diamankan aparat kepolisian. Mereka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) baca selengkapnya disini..
(*/)