Besok, Batas Akhir Pedagang di Jalan Leimena Pasar Kota Jambi Untuk Kosongkan Tempat

Besok, Batas Akhir Pedagang di Jalan Leimena Pasar Kota Jambi Untuk Kosongkan Tempat


Inlah Jambi – Pihak Pemerintah Kota Jambi telah mengultimatum kepada pedagang yang menempati dan berjualan di jalan Leimena kecamatan Pasar Kota Jambi untuk mengosongkan lokasi yang sebenarnya diperuntukkan untuk fasilitas umum tersebut besok,Rabu
(30/9).

Sebelumnya oleh pihak Kecamatan Pasar telah memberitahu kepada puluhan pedagang untuk mengosongkan lokasi tempat mereka berjualan.

”Kita sudah beritahu kepada pedagang tersebut, baik secara tulisan ataupun lisan. Dan, besok batas tenggat waktu mereka untuk mengosongkan tempat tersebut,”kata Mustari Effendi, Camat Pasar yang didampingi Yanto ketua Trantib.

Jika besok,lanjut Mustari, pedagang tetap keras kepala dan tidak mau mengindahkan instruksi walikota Jambi, maka pihaknya akan mengambil
tindakan tegas.

”Kita akan bongkar paksa,”tegas Yanto. Diakui Yanto memang ada satu dua yang keberatan untuk pindah apalagi mengosongkan tempat usaha mereka.Namun, pihak sebagai petugas Trantib tetap akan menjalankan apa telah ditugaskan oleh walikota.

Pantauan media ini, tampak memang sejumlah pedagang mengemaskan dagangannya. Mereka mengatakan, barang tersebut ada yang ditaruh dirumah dan sebagian lagi di tempatkan di lapak yang telah di sediakan pihak Pemkot Jambi.

Seperti di beritakan sebelumnya, jalan Leimena tersebut dijadikan ajang mencari keuntungan sejumlah oknum pedagang dengan mengapling, kemudian merasa miliknya oknum tersebut menyewakan lapak tersebut dengan harga puluhan juta setahunnya.

Baca juga:


Pedagang di Istana Anak-anak Tolak Tempati Ruko Abeng di Pasar Jambi, “Itu Bangunan Ilegal…”

Inilah Jambi – Pedagang Pasar Tanah Pilih Kota Jambi (eks Istana Anak-anak) menolak tempat usaha mereka dipindahkan ke bangunan di belakang Toko Buku Gloria. Oleh pedagang pasar bangunan kosong menjulang di belakang Gloria itu lebih dikenal dengan nama ‘Tempat Abeng’. Orang ini adalahsalah satu pengusaha properti terkenal asal Jambi keturunan (Tionghoa).

Penolakan pedagang didasari atas fakta bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot Jambi. Dengan demikian, bangunan itu ilegal.

“Kami menolak dipindahkan kesana karena bangunan itu ilegal. Kami tidak mau nantinya akan bermasalah lagi,” ujar Daniel, pedagang Jam di Pasar Tanah Pilih, Kamis 24 Maret 2016.

Menurut dia, Walikota Jambi menyatakan akan memindahkan mereka sementara ke bangunan itu, padahal walikota tahu tempat tersebut ilegal baca selengkapnya

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN