Diproses, Cek Endra Dipanggil Bawaslu Tanjab Timur Hari ini

Diproses, Cek Endra Dipanggil Bawaslu Tanjab Timur Hari ini


Inilah Jambi– Bawaslu Tanjungjabung Timur, Jambi, memanggil Cagub Jambi Cek Endra terkait adanya laporan dugaan kampanye di masa tenang Pilkada. Cek Endra dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kita sudah melayangkan surat panggilan untuk terlapor paslon nomor urut 01 itu. Surat panggilan itu kita layangkan untuk yang bersangkutan dimintai keterangan,” kata Ketua Bawaslu Tanjabtim, Samsedi, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Cek Endra disebut belum memenuhi panggilan. Samsedi mengatakan panggilan tersebut ditujukan untuk proses klarifikasi.

Baca juga:

“Ya jadikan laporan yang dilimpahkan ke kita ini kita kemudian periksa saksi-saksi. Dari situ selanjutnya kita buat surat pemanggilan buat yang bersangkutan paslon 01 itu. Pemanggilan ini hanya untuk dimintai klarifikasi saja atas laporan yang sudah kita terima,” ujar Samsedi.

Bawaslu juga sudah menggelar rapat dengan pihak terkait yang tergabung dalam Gakkumdu. Bawaslu juga telah memeriksa beberapa saksi.

Sebelumnya, Cek Endra yang maju di Pilgub Jambi bersama Ratu Munawaroh dilaporkan oleh tim Advokasi lawannya, Al Haris-Sani atas dugaan berkampanye di masa tenang Pilkada. Cek Endra diduga melakukan kampanye pada tanggal 7 Desember 2020 di kawasan Sadu, Tanjungjabung Timur, Jambi.

***

Bawaslu Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh CE- Ratu Munawaroh


Inilah Jambi – Pasangan Calon Gubernur Jambi nomor urut 1 Cek Endra – Ratu Munawaroh dilaporkan ke Bawaslu karena diduga masih melakukan aktivitas sosialsiasi dan kampanye di masa tenang pilkada.

Ratu dilaporkan karena mengumpulkan ibu ibu di Perumahan Permata Hijau pada Minggu 6Desember 2020 Sementara Cek Endra mengunjungi Kecamatan Sadu di Kabupaten Tanjungjabung Timur pada Senin 7 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi.Asnawi, menagtakan, pihaknya telah menerima laporan terkait hal itu.

“Laporan itu akan segera kita proses dengan membuat kajian awal, apakah itu masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi atau pidana,” ujar Asnawi ,Senin 7 Desember 2020. Baca selengkapnya

***

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

SOROTAN