Terdakwa Pelanggar Pilgub Jambi Mulai Disidang di PN Jambi
Terdakwa Pelanggar Pilgub Jambi Mulai Disidang di PN Jambi
Inilah Jambi – Pengadilan Negeri Jambi mulai menyidangkan perkara pelanggaran Pilgub Jambi 2020 oleh terdakwa P, yang menyeret pasangan 02, FU- Syafril Nursal, pada Selasa 15 Desember 2020.
Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Zuhdi SH, sejak pukul 14.00 Wib, di Pengadilan Negeri Jambi.
“Hari ini sidang perdana. Agenda pemeriksaan saksi berjumlah 9 orang,” kata saksi pelapor, Ritas Mairi Yanto, didampingi sekitar belasan orang dari Tim Sukses Paslon no urut 3 Al Haris -Sani.
Pantauan di PN, persidangan dilakukan secara virtual dengan menghadirkan terdakwa yang saat ini masih mendekam di tahanan.
Sebelumnya pada Senin 9 November 2020 lalu, Sarbaini bersama timnya melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu oleh diduga tim cagub nomor urut 2 Fachrori Umar-Syafril Nursal.

Baca Juga:
- Laporan Terhadap Komisaris BUMN Cecep Suryana Dipastikan Bakal Seret CE- Ratu ke Gakkumdu
- Diperiksa Gakkumdu, Noer Faisal Akui Bagi-Bagi Sembako dan Tiang Listrik Dari Biaya Sendiri
- Di Gakkumdu Ritas Akui Punya Barang Bukti dan Saksi Pidana Pemilu yang Seret Fachrori–Syafril
- Gakkumdu Periksa Laporan Pidana Pilgub Jambi yang Seret Fachrori – Syafril Nursal
Dugaan pelanggaran ini dijelaskannya yakni berupa bantuan sosial dan ada juga bantuan yang berkaitan dengan tiang listrik, termasuk di Desa Pauh, Mestong, memberikan bantuan sembako di kantor desa.
“Pelanggaran-pelanggaran itulah yang kita laporkan, dalam Pasal 187 A itu tidak boleh. Atas hal inilah kita membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Jambi,” kata Sarbaini.
Tidak lama setelah laporan masuk, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera memproses laporan tersebut.
Baca selanjutnya:
Bawaslu Kota Jambi Mulai Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Ratu Munawaroh
***
***
