“Kan kita sudah sampaikan sikap Pansel begitu,” kata Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih kepada wartawan di Gedung C-1 KPK lama, Senin (29/7).

Yenti mengaku heran dengan ramainya pemberitaan terkait sikap Pansel yang menegaskan bahwa laporan LHKPN tetap harus dilaporkan jika para kandidat sudah terpilih sebagai pimpinan KPK. Sebab, ketika sudah terpilih maka bersifat wajib karena telah menjadi Penyelenggara Negara.

“Sekarang kita melihatnya bahwa ketika diangkat (jadi pimpinan KPK) itu kan berbeda dengan proses, bersedia menyampaikan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, gak ada masalah,” ujar Yenti.

“Dan telah kami sampaikan sejak pemilihan Capim KPK di masa lalu, di jilid I-IV. Jilid V ini heboh sekali,” sambungnya.

Menurut Yenti, meskipun pelaporan LHKPN bersifat wajib namun tidak ada sanksi apapun terhadap pihak-pihak yang disebut tidak taat lapor harta kekayaannya. Karena itu, kata Yenti, terkait pelaporan LHKPN ini menjadi pekerjaan rumah bersama bukan hanya Pansel Capim KPK.

“LHKPN ini kan gak ada sanksi juga. Itu kan PR kita sejak lama, gak ada sanksi, mekanismenya bagaimana. Saya sering menanyakan LHKPN ini nasibnya gimana. Mengapa gak ada sanksinya? Kok bisa suatu aturan tanpa sanksi?,” kata Yenti.

“Jadi, ini permasalahan kita semua gak cukup hanya masalah Pansel,” demikian Yenti menambahkan.