PT EBN Tetap Ngotot Bangun Pagar, DPRD Akan Turun ke Pasar Angso Duo

PT EBN Tetap Ngotot Bangun Pagar, DPRD Akan Turun ke Pasar Angso Duo

Baca juga:

Inilah Jambi – Sejumlah pedagang Angso Duo Lopak I melakukan audensi bersama pihak terkait di DPRD Provinsi Jambi, Jumat 6 MAret 2020.

Audiensi dilakukan menindaklanjuti aksi sebelumnya terkait masalah di pasar terbesar di Provinsi Jambi itu.

Hadir dalam rapat Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Karo Hukum dan Karo Aset Setda Prov Jambi, PT EBN dan Wakil Ketua DPRD Rocky Chandra dan anggota DPRD Sapuan Ansori.

Menurut Ketua LPK Nasional Indonesia (LPKNI) Perwakilan Provinsi Jambi, Andre Sirait, DPRD berjanji akan ke lokasi yang menjadi permasalahan pengelola dengan pedagang.

“DPRD berjanji akan menfasilitasi musyawarah kedua belah pihak,” kata Andre.

Sementara itu Rocky Chandra mengatakan,
pihaknya akan berusaha mencari jalan tengah masalah tersebut.

“PT. EBN memutuskan tetap ingin memagar jalan itu. Padahal kami sudah meminta PT. EBN agar bisa memberikan sedikit celah,” kata Rocky.

Diakui Rocky, dalam waktu dekat Komisi III akan meninjau langsung ke lapangan, untuk mencari solusi masalah itu.

“Mungkin besok kita segera turun meninjau. Nanti bagaimana jalan keluar yang terbaik antara investor dan juga pedagang, kita bantu memecahkan permasalahannya,” ujarnya.

Baca berita sebelumnya.

LSM ABRI Pertanyakan Lagi Soal Pasar Angso Duo

Inilah Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (DPD LSM ABRI) bersama sejumlah pedagang pasar Angsoduo berunjuk rasa damai ke kantor DPRD Provinsi Jambi di kawasan Telanaipura kota Jambi pada Selasa, 3 Maret 2020.

Mereka meminta agar pemerintah mengevaluasi kembali perjanjian/MoU antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan PT. EBN sebagai pengembang dan pengelola Pasar Angso Duo Baru Kota Jambi.

Menurut Ketua DPD LSM ABRI Provinsi Jambi, Saut Tampubolon, DPRD harus mengevaluasi kembali harga jual bangunan kepada pedagang.

Sebab menurut mereka, dengan ukuran kios 3×4 meter, harga yang ditetapkan sangat mahal.

Sementara itu Ketua LPK Nasional Indonesia (LPKNI) perwakilan Provinsi Jambi, Andre Sirait, mempertanyakan soal bagi hasil retribusi parkir di pasar tersebut.

“Mempertanyakan soal bagi hasil restribusi 60:20:20 seperti yang sudah disepakati antara PT. EBN dengan Pemprov dan Pemkot Jambi,” katanya.

Mereka juga mempertanyakan pembangunan sarana prasarana lahan parkir Pasar Angso Duo Baru yang berada di luar Legalitas/ MoU/HGU (Gerbang dan Pintu Parkir)

Mempertanyakan legalitas pembangunan pagar yang dilakukan pada malam hari menggunakan alat berat sejenis Beko Loder, sementara gugatan para pedagang relokasi dalam proses di tingkat kasasi baca selengkapnya

 

(*/)

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN