Pemilik Lima Akun Medsos Penyebar Hoax Penculikan Anak Akan Ditangkap

Logo inilahjambi

Logo inilahjambi

Pemilik Lima Akun Medsos Penyebar Hoax Penculikan Anak Akan Ditangkap

Baca juga:

Inilah Jambi –  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengidentifikasi lima akun media sosial yang menyebarkan informasi bohong alias hoax tentang penculikan anak.

“Sudah ada lima akun sudah ketahuan, teridentifikasi, tinggal upaya paksa. Upaya paksa itu penangkapan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/11). Dikutip dari Rmol.

Lima akun itu, lanjut Setyo, tersebar di beberapa wilayah, namun lebih banyak di pulau Jawa.

“Kami akan teliti apakah mereka ada keterkaitannya satu sama lain,” ujarnya.

Sebelumnya marak informasi penculikan anak yang belakangan viral di media sosial. Bahkan penculikan itu dibumbui dengan pengambilan organ tubuh yang ternyata adalah hoax.

Baca juga:

Sebar Hoax Penculikan Anak di Facebook, Emak-Emak di Sabak Timur Dicokok Polisi

  • Pelaku dijerat dengan UU ITE dan Telekomunikasi No 19 Tahun 2016
  • Ancaman 6 tahun penjara

Inilahjambi – Seorang perempuan ibu rumah tangga di Kecamatan Muarasak Timur, Kabupaten Tanjungjabung Timur ditangkap polisi setempat karena menyebarkan berita hoax tentang penculikkan anak di media sosial.

IRT berinisial YN itu diketahui menyebarkan berita hoax di akun Faceboocknya pada Rabu 7 November 2018 pukul 20.20 WIB, tentang penculikkan anak yang terjadi di Muarsabak Timur.

“Jagalah anaknya seketat-ketatnya bagi yang punya anak kecil karna tadi siang ada anak sekolah yang diculik di Muarasabak Timur,” tulis YN. Akibat postingan itu, masyarakat resah.

Menurut Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MM dalam konferensi pers di Mapolres pada Jumat 9 November 2018, berdasarkan penyelidikan Polres Tanjungjabung Timur, informasi yang diposting YN tersebut tidak benar adanya atau joax sehingga meresahkan orang lain.

“Dari hasil introgasi YN mengaku mendapatkan informasi penculikan anak tersebut dari Nanda atau adik ibunya yang bekerja sebagai tukang salon yang mendapatkan informasi dari pelanggannya. Kemudian saudari YN memposting di akun Facebook miliknya, ” jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, meski yang bersangkutan telah meminta maaf, tetapi proses hukum tetap lanjut. Dan saat ini juga masih dalam tahap penyelidikan serta akan meminta keterangan saksi ahli.

Baca juga:

“Tersangka sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. Namun walaupun tersangka meminta maaf, proses hukum tetap berlanjut. Pasal yang disangsikan terhadap pelaku diancam dengan UU ITE dan Telekomunikasi No 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara, ” ujar Kapolres.

Kejadian ini, kata Kapolres, adalah yang pertama kali terjadi di Kabupaten Tanjungjabung Timur. Agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, Kapolres menimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial baca selengkapnya

 

Terima kasih telah membaca Inilahjambi.com. Cantumkan link berita ini bila Anda mengutip seluruh atau sebagian isi berita. Laporkan keluhan dan apresisasi Anda terkait konten kami ke email:inilahjambi@gmail.com
SOROTAN